Kapolsek Wongsorejo, AKP Kusmin mengatakan, aksi ini terbongkar atas kecurigaan guru SD korban menimba ilmu. Guru tersebut curiga melihat perilaku dan kondisi perut korban yang terlihat membesar. Kemudian sang guru langsung menginterogasi korban tentang kondisinya.
"Korban bungkam. Kemudian guru ini langsung membelikan alat tes kehamilan. Kaget ternyata siswinya ini hamil dari tes itu," kata kapolsek kepada wartawan di mapolsek, Selasa (12/12/2017).
Atas kejadian ini, tambah Kusmin, pihak sekolah melaporkan kepada orang tua korban. "Korban akhirnya mengaku telah digagahi oleh pelaku. Orang tua kemudian melaporkan hal tersebut ke kami," tambahnya.
Setelah ditangkap tanpa perlawanan, Kasiran mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Dirinya mengaku melakukan aksi pencabulan itu sejak Oktober 2017.
"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu. Korban yang butuh uang akhirnya tergiur. Aksi pertama berhasil, pelaku terus ketagihan. Semuanya dilakukan di rumah pelaku," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus merasakan dinginnya tahanan Polres Banyuwangi. Penyidik menjeratnya dengan pasal 76 subsidair pasal 81 UU No.23/2013 tentang Perlindungan Anak. Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian dalam korban, sprei, kaos dan sabit milik pelaku. (fat/fat)