Terduga atas nama Budiono warga Desa Wringinanom, ini diketahui memiliki beberapa air mineral ukuran satu liter berisikan miras arjo, enam buah jerigen 30 literan dan satu buah torong air di kediamannya.
"Ada uang tunai penjualan miras sebesar Rp 1,163 juta, serta dua buah handphone merek Asus dan Samsung," jelas Kapolsek Sambit, AKP Darmana kepada wartawan.
Penggerebekan dimulai dari anggota yang berpatroli sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu ada sejumlah pemuda sedang mabuk-mabukan di pinggir jalan Desa Campurejo.
"Setelah itu anggota kami melakukan penangkapan serta penggeledahan serta melaksanakan interogasi untuk pengembangan," ujarnya.
Saat diperiksa, didapatkan informasi bahwa pembuat miras bernama Budiono. Polisi pun menuju ke rumah pelaku dipimpin kanit reskrim. Namun sayang setelah tiba di rumah terduga, pelaku berhasil melarikan diri.
"Pelaku masih dalam tahap pengejaran, diketahui pelaku atas nama Budiono alias Dimpel," pungkasnya. (fat/fat)











































