Warga Banyuwangi Gelar Aksi Damai Tolak Eksekusi Lahan

Warga Banyuwangi Gelar Aksi Damai Tolak Eksekusi Lahan

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 11 Des 2017 14:34 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Warga Kecamatan Banyuwangi, menggelar aksi damai penolakan eksekusi lahannya. Warga Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, yang dominasi para pria ini, memasang spanduk penolakan di obyek tanah yang akan dieksekusi.

Aksi penolakan ini muncul lantaran adanya surat pemberitahuan pengosongan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ini merupakan perintah dari kasasi, untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan pada Rabu (13/12/2017) mendatang.

Pemilik lahan, H.Shohih mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang akan dieksekusi. Kepemilikan sertifikat No 1672 dengan luas 5.000 meter persegi dan sertifikat No 1673 dengan luas 3.345 meter persegi itu, dikeluarkan BPN tahun 2011 lalu.

Tanah seluas itu, kata Shohih, dibeli dari Siswono yang merupakan pemilik sebelumnya. Persoalan baru muncul setahun kemudian, tiba-tiba ada gugatan ke PN Banyuwangi. Penggugatnya adalah Wito yang tak lain adalah keluarga dari Siswono. Wito menggugat dengan bukti surat hibah dari orang tuanya.

"Tanah yang dikuasai Siswono ini merupakan tanah negara dan telah terbit sertifikat. Makanya saya berani membeli. Tapi setelah setahun saya beli kok ada gugatan di pengadilan," katanya kepada wartawan, Senin (11/12/2017).

Singkat cerita, persoalan hukum itu berlanjut hingga tingkat kasasi. Pada 5 Desember lalu, dia menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dari PN Banyuwangi.

"Kalau disurat eksekusi kami harus mengosongkan lahan. Tapi lahan itu ternyata tidak di lokasi yang sama dengan putusan. Lahan kami ada di Karangrejo. Sementara dalam putusan itu di Penganjuran. Yang benar yang mana. Tapi kok tetep ngeyel mau dikosong kan," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum H.Shohib, Hari Sumiarto mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) No 349/K/pdt/2015. Jo no.08/pdt/2014/PT/SBY.jo No 98/Pdt.g/2012/PN.Bwi adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi (non execuatable).

Apalagi, dalam amar putusan tidak ada kalimat terbaca dalam isi putusan yang menyatakan turut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya itu, dalam isi putusan juga tidak berbunyi menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan yang menyerahkan obyek sengketa satu dan dua. Serta tidak ditemukan kalimat isi putusan yang pokok intinya memerintahkan H.Shohih untuk patuh dan tunduk pada putusan.

"Bahwa isi putusan terhadap turut tergugat hanya diperintahkan untuk membayar sejumlah biaya perkara sebagaimana putusan tambahan tertuang dan terbaca keputusan MA," jelasnya. (fat/fat)
Berita Terkait