HA dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak junto pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.
"Iya hari ini tersangka kami tahan untuk memudahkan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Arumsari Puspita Dewi, Jumat (8/12/2017).
Sebelum melakukan penahanan, polisi sudah menetapkan HA sebagai tersangka. Penetapan tersangka didasari dua alat bukti yang cukup. Polisi juga memeriksa lima orang dalam kasus ini.
HA terekam kamera melakukan penganiayaan pada cucunya, AZ (5), dengan cara diumpankan ke arah monyet dalam keadaan telanjang bulat.
Meski korban meronta, menjerit dan menangis, HA acuh dan terus mengarahkan cucunya yang sudah yatim sejak kecil tersebut ke arah monyet peliharaannya.
"Akibatnya korban menderita luka cakaran di tangan, dada dan wajah. Itu sudah kami visum," kata Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota Ipda Suwondo. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini