"Tahun 2016 dan 2017 kami lebih mengedepankan cara represif atau penindakan. Untuk 2018 nanti kami coba metode berbeda, yaitu preventif atau pencegahan," kata Kajari Sidoarjo Budi Handaka pada wartawan di Kejari Sidoarjo, Jumat (8/12/2017).
Lebih lanjut, Budi menerangkan, pihaknya bakal memaksimalkan fungsi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk meminimalisir potensi korupsi di Sidoarjo. Wujudnya berupa sosialisasi dan pendampingan kepada PNS di lingkungan pemkab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, perangkat desa, dan instansi lainnya.
"TP4D ini nanti akan memberikan konsultasi dan pengawalan dari program maupun lelang yang dilakukan semua instansi hingga ke tingkat desa," terang Budi.
Masih kata Budi, langkah tersebut bisa menekan angka korupsi apabila pihak instansi terkait mengikutinya.
"Represifnya tetap. Namun, fokusnya memang ke preventif," tuturnya.
Budi mengakui, TP4D ini bersifat pasif. Artinya, TP4D hanya akan melakukan pendampingan ketika ada permintaan dari pihak terkait. Kendati demikian, pihaknya optimistis metode preventif ini akan bekerja sebab sudah ada 320 instansi hingga ke tingkat desa yang meminta pendampingan TP4D tersebut.
"Dengan demikian, kami harapkan tidak ada lagi Marko (makelar proyek) dan kontraktor abal-abal yang biasa bermain di lelang-lelang pemerintahan," jelasnya.
Untuk diketahui, tahun 2017 Kejari Sidoarjo menangani penyelidikan kasus sebanyak 15 perkara. Dari penyelidikan itu, kasusnya mengembang menjadi 21 penyidikan perkara.
Setelah disidik, dilakukan penuntutan kasus sebanyak 30 perkara, 17 perkara dari Kejari dan 13 perkara dari Polresta Sidoarjo. Dari 30 perkara itu, 18 di antaranya sudah dieksekusi.
Sementara penanganan di tahun 2016 ini hanya terdapat 9 kasus penyelidikan, 19 kasus penyidikan, 20 kasus penuntutan, dan 18 eksekusi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini