Ungkap Pemusnahan Terminal Pohjejer, Kejari Mojokerto akan Tiru KPK

Ungkap Pemusnahan Terminal Pohjejer, Kejari Mojokerto akan Tiru KPK

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 15:05 WIB
Sub Terminal Pohjejer kini jadi pertokoan/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Kejari Mojokerto menyebut ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemusnahan Sub Terminal Pohjejer. Lembaga adhiyaksa ini akan meniru strategi yang dibuat KPK untuk menguak secara tuntas kasus hilangnya aset negara senilai Rp 641 juta tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathur Rohman mengatakan, pasca menahan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PRKPP) Kabupaten Mojokerto Achmad Rifai sebagai tersangka, kini pihaknya fokus memintai keterangan para saksi melengkapi berkas penyidikan.

Belasan saksi itu dari unsur Pemerintah Desa Pohjejer-Kecamatan Gondang, pegawai Dinas PRKPP dan pihak swasta yang membangun pertokoan di lahan bekas sub Terminal Pohjejer.

"Kemarin (7/12/2017) suratnya (pemanggilan saksi) sudah kami kirim. Saksi-saksi untuk tersangka Rifai ada 12 orang yang akan kami mintai keterangan Senin sampai Kamis pekan depan," kata Fathur saat dihubungi detikcom, Jumat (8/12/2017).

Dia menjelaskan, berbagai kemungkinan bisa terjadi dalam pengembangan kasus pemusnahan sub Terminal Pohjejer ini. Termasuk juga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Kejaksaan Tahan Kadishub Mojokerto Soal Sub Terminal Pohjejer

"Semua kemungkinan masih terbuka, kita lihat nanti saja," ujarnya.

Menurut Fafhur, adanya tersangka lain itu bisa saja terkuak dalam proses penyidikan untuk tersangka Rifai. Jika saksi tetap bungkam selama penyidikan, maka pihaknya meniru cara KPK saat membongkar kasus gratifikasi oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto kepada tiga pimpinan DPRD.

Lembaga antirasuah berhasil mendapatkan bukti dugaan keterlibatan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dari fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal yang sama akan dilakukan Kejari Mojokerto.

"Kita lihat nanti di persidangan. Karena bukti-bukti di persidangan valid, setiap orang bisa melihat dan mendengarkan. Keterlibatan pihak lain akan terbongkar di sana nanti," tandasnya.

Kasus pemusnahan Sub Terminal Pohjejer di Desa Pohjejer, Gondang baru menyeret Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Mojokerto Achmad Rifai sebagai tersangka. Rifai dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya aset Pemkab Mojokerto lantaran dia yang memberi perintah pembongkaran Sub Terminal Pohjejer.

Perintah pembongkaran bangunan sub Terminal Pohjejer itu dilayangkan Rifai ke Pemerintah Desa Pohjejer. Pembongkaran aset negara tanpa izin yang dilakukan tahun 2015 ini diduga untuk memuluskan proyek pertokoan yang kini sudah dibangun di atas lahan bekas Sub Terminal Pohjejer. Lahan itu merupakan tanah kas desa (TKD) Pohjejer.

Proyek pertokoan ini dikerjakan desa dengan menunjuk pihak swasta. Pembangunannya menggunakan model built on transfer (BOT). Dalam proyek ini, Rifai diduga meminta kompensasi berupa uang Rp 50 juta dan 2 unit toko. Namun, dia baru menerima Rp 25 juta. Uang itu telah dikembalikan Rifai ke Kejari Mojokerto.

Kendati begitu, pengembalian duit tersebut tak menghapus status tersangka Rifai. Kadis PRKPP ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasasil audit BPKP Jatim, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 641 juta. Kejari Mojokerto pun menahan Rifai sejak Rabu (6/12). Tersangka dititipkan di Lapas Klas IIB Mojokerto. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.