"Itu (perbuatan) yang di luar akal sehat. Sungguh keterlaluan. Pelaku harus bertanggungjawab, harus diproses secara hukum. Kalau tidak orang bisa permisif dengan aksi serupa dan bisa meniru," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Tuji Hartono, Rabu (6/12/2017).
Tuji mengungkapkan, selain luka cakar yang didapat, kejadian yang menimpa korban juga berdampak serius bagi psikologis korban.
"Selain pelaku harus bertanggungjawab, kondisi korban harus lebih diperhatikan. Harus ada pendampingan yang intens dan trauma healing pada dia. Masa depan anak ini sangat berharga," tandasnya.
Kasus ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, setelah sejumlah warga melaporkan HA. HA sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, Ipda Suwondo mengatakan, perbuatan HA bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini