Warga yang geram dengan kelakuan sang kakek itu pun melaporkannya ke polisi.
"Tadi HA kami hadirkan ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, Ipda Suwondo, saat ditemui di kantornya, Jalan Gajah Mada, Pasuruan, Selasa (5/12/2017).
"Pada saat kejadian itu si korban ini dituduh mencuri uang Rp 50 ribu oleh kakeknya. Kemudian korban dipegang kedua tangannya dengan posisi telanjang kemudian ditakut-takutkan ke Monyet. Korban dalam kejadian mengalami luka-luka. Luka gores," terangnya.
Suwondo mengungkapkan, korban merupakan anak yatim, Dia tinggal bersama kakeknya, karena ibunya kerja di luar kota.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Bisa saja HA ini dijerat Undang-undang Perlindungan Anak," tandasnya. (bdh/bdh)