Sugiyanto alias Sugik, (43), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo dan Marsuto, (42), warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, harus bertekuk lutut di tangan Resmob Unit Kota Polres Banyuwangi. Mereka terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat dilakukan penangkapan. Dua perampok ini sudah berulangkali keluar masuk penjara.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban, Sutimah, (51) warga Dusun Kaliboyo, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo. Pelaku beraksi 14 November lalu dengan mencongkel pintu belakang rumah korban.
"Ini bentuk komitmen kami menjaga Banyuwangi kondusif. Korban melaporkan hal ini langsung kita tindak lanjuti. Korban dikalungi celurit oleh pelaku, celurit yang digunakan sudah kita amankan," ujar Donny, Senin (5/12/2017).
Kedua pelaku berhasil menggondol perhiasan berupa kalung emas 10 gram, 2 cincin seberat 4 gram dan sebuah gelang emas 24 gram milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai senilai Rp 1,5 juta dan HP milik anak korban. Total kerugian mencapai Rp 25 juta.
Penangkapan pelaku berawal saat tim resmob menemukan HP yang dicuri tersangka dari seorang saksi. Saksi tersebut mengaku membeli dari sebuah konter. Petugas kemudian mengetahui HP tersebut berasal dari tersangka Sugik. Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Sementara tersangka Marsuto dibekuk tak jauh dari rumahnya. Polisi bertindak tegas untuk melumpuhkan tersangka dengan timah panas. "Dalam penangkapan tersangka mencoba melawan petugas. Terpaksa kita lakukan tindakan," jelas Donny.
Dari hasil pemeriksaan, ada dua aksi perampokan yang telah dilakukan para tersangka. Kedua tersangka ini, menurut Donny merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan Sugik sudah ketiga kalinya menghuni penjara. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 7 tahun. (fat/fat)