Syarat yang harus dipenuhi bakal calon bupati itu tertulis pada surat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pilkada Pusat DPP Partai NasDem Sri Sajekti Sudjunadi dan Sekreteris tim Pilkada Pusat Willy Aditya dengan nomor: 205_SI/DPP NasDem/X/ 2017.
Salah satu sayarat itu yakni, DPP Partai NasDem memerintahkan DPD NasDem Kabupaten Bojonegoro bersama calon yang ditunjuk untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna memenuhi syarat pencalonan ke KPUD.
"Iya benar, sesuai yang pernah saya bilang akan usung Pak Kuswiyanto," terang Ketua DPD NasDem Bojonegoro melalui sambungan telepon, Senin (4/12/2017).
Rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 22 Nopember itu, berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan DPP NasDem tentang persetujuan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran di kantor KPUD Bojonegoro.
Pasangan Kuswiyanto-Basuki yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki 6 kursi di DPRD Bojonegoro. Dengan bergabungnya NasDem, kini bertambah 2 kursi.
Sehingga untuk maju dalam Pilbup Bojonegoro 2018, pasangan ini masih membutuhkan 2 kursi, agar bisa mendaftar ke KPUD Bojonegoro. Karena paslon yang berangkat dari partai sedikitnya harus diusung oleh 10 kursi di DPRD Bojonegoro. (bdh/bdh)











































