Kedua direktur yang dilaporkan yakni Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Jasa dan Niaga. Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 003/XI/Dirut/2017 tanggal 15 November 2017, terkait laporan permasalahan internal.
"Memang benar saya berkirim surat ke Wali Kota karena saya merasa kedua direktur tidak melakukan tugas dan kewajibannya sesuai perda dan melawan kewenangan Direktur Utama serta melampaui kewenangan Direktur Utama dengan permohonan Diskresi ke Walikota melalui Badan Pengawas, penggalangan karyawan untuk tidak mematuhi perintah Direktur Utama," kata Dirut RPH Tegyh Prihandoko saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2017).
Teguh juga mengungkapkan, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kedua direktur dibawahnya telah sengaja tanpa koordinasi dan tanpa persetujuan dirinya untuk menandatangani Surat Perintah Mengeluarkan Uang (SPMU), dan secara bersama-sama dengan bagian keuangan mengeluarkan uang perusahaan.
"Sebelum berkirim surat ke Bu Wali Kota saya sudah memberikan surat peringatan satu terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Jasa dan Niaga, tetapi tidak diindahkan," ungkapnya.
Selain kedua direktur, ia juga melaporkan Badan Pengawas RPH yang dianggap membiarkan adanya tindak ketidakharmonisan antar Direksi, dengan mengabaikan surat Direktur Utama Nomor : 093/ XEks.OP/ RPH. Surya/ 2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang laporan terkini perusahan.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk Surat Direktur PD RPH, sampai saat ini belum ada disposisi dari Walikota untuk menindaklanjuti.
"Belum ada perintah dari Wali Kota untuk surat Direktur Utama PD RPH," katanya saat dikonfirmasi terpisah. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini