Dokter yang saat itu menjadi staf ahli DPRD Jatim telah divonis 28 Tahun 6 Bulan di empat pengadilan negeri ini sekarang dijebloskan ke Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
dr Bagoes yang merupakan anak mantan pejabat berpengaruh di Pemprov Jatim menjadi saksi kunci kasus korupsi dana hibah itu akan mendapat perhatian dari lapas tentang keamanan dan keselamatannya.
"Saya minta kalapas, jika ada napi tertentu yang perlu ada perhatian ya memang perlu ada perhatian lebih. Tidak hanya napi dokter Bagoes, tapi napi lainnya," jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Susy Susilawati saat dihubungi detikcom, Jumat (1/12/2017).
Namun khusus dr Bagoes, Susy menyatakan belum ada surat permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Bisa saja LPSK berkirim surat ke Lapas Porong. Namun, hingga hari ini, saya selaku Kakanwil belum menerima permintaan dari LPSK," ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya mendapatkan kabar bahwa tertangkapnya dr Bagoes di Malaysia setelah buron 6 tahun dari media massa. Ia pun menginstruksikan kepada Kalapas Porong untuk memberikan perhatian khusus.
"Saya instruksikan lagi ke kalapasnya, supaya diperhatikan lagi. Walaupun ada napi agak menyita perhatian di tengah keterbatasan kami," terangnya.
Ia menambahkan, bagi napi 'yang mendapatkan perhatian khusu' tidak bisa ditempatkan di ruang khusus di Lapas Porong, jarena, kondisinya memang tidak memungkinkan.
"Nggak ada ruangan khusus, karena over kapasitas. Sekarang ini saja jumlah napi sekitar 2.500 orang, sedangkan kapasitasnya cuman 1.000 lebih sedikit. Meski demikian, tetap dipantau," jelasnya.
Kasus korupsi dr Bagoes telah divonis 4 pengadilan negeri yaitu Ponorogo, Jombang, Surabaya Tanjung Perak, Sidoarjo. Total hukuman penjara yang dijatuhkan 28 Tahun 6 Bulan.
Sedangkan perkara korupsi yang diadili PN Surabaya, vonisnya nihil. Karena total vonis penjara dr Bagoes sudah melebihi 20 Tahun.
"Berdasarkan ketentuan, hukuman penjara maksimal hanya 20 tahun. Jadi nanti setelah menjalani hukuman di Sidoarjo ganti dieksekusi ke daerah yang lain sesuai vonisnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Didik Farkhan Alisyahdi melalui sambungan telepon, Jumat (1/12/2017). (roi/ugik)