Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Imam Buchori mengatakan, keempat nama itu adalah Ketua DPC PBB Radit, politisi Perindo Muktadi, Pengacara Bambang, dan politisi Partai Rakyat Dwi Teguh.
"Keempat orang itu sudah mengambil formulir syarat dukungan perseorangan, baik formulir dukungan perorangan maupun kolektif," kata Imam saat dihubungi detikcom, Kamis (30/11/2017).
Untuk maju melalui jalur perseorangan, lanjut Imam, setiap bakal calon harus lebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Mojokerto. Pihaknya menyediakan waktu 25-29 November 2017.
Menurut dia, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan adalah 9.453 jiwa. Jumlah itu 10% dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014 sebesar 94.528 pemilih.
Namun, hingga Rabu (29/11/2017) pukul 24.00 Wib, tak seorang pun bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan. "Dengan begitu calon perseorangan di Kota Mojokerto dinyatakan tidak ada," ujarnya.
Sepinya calon perseroangan, tambah Imam, tak lepas dari dominasi bakal calon yang akan maju melalui jalur parpol. Salah satunya nama Ika Puspitasari atau Ning Ita, yang merupakan adik kandung Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Terlebih lagi usai penetapan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka oleh KPK. Praktis nama Ning Ita kian kuat. Sampai saat ini tak juga muncul nama yang berani maju melawannya di Pilwali 2018 nanti.
"Kondisi ini sedikit menggambarkan calon perseorangan sudah menghitung peluang. Cukup berat kalau mau maju di pilkada tahun ini," tandasnya.
Sementara pendaftaran calon melalui jalur parpol dibuka 8-10 Januari 2018. Penetapan calon 12 Februari, sedangkan pengundian nomor urut 13 Februari 2018. (iwd/iwd)