Diperkirakan, terpidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dan perkara lain itu tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sore ini.
Baca Juga: Koruptor Kakap Ditangkap, Kabur ke Malaysia Pakai Paspor Palsu
"Iya dibawa ke sini (Kejati Jatim), sekarang di Cengkareng (bandara), jam lima mungkin tiba di kejati," kata Adpidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dihubungi detikcom, Rabu (29/11/2017).
Baca Juga: Kejati Jatim Ditantang Kembali Usut Kasus Korupsi Dana Hibah P2SEM
dr Bagoes buron selama 6 tahun. Ia menggunakan paspor palsu dan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia pada Minggu (26/11). Dia pun dipulangkan ke Indonesia lewat Batam lalu diterbangkan ke Jakarta.
Baca Juga: Datangi Bareskrim, LSM Jatim Cuma Serahkan Dokumen Laporkan Zulkarnain
dr Bagoes ditetapkan menjadi terpidana korupsi ketika menjabat sebagai staf ahli DPRD Jatim. Usai divonis di berbagai pengadilan negeri di Jatim, dr Bagoes menghilang.
Baca Juga: Fathorrasjid Klaim Pegang 5 Dokumen Bongkar Kasus Korupsi P2SEM
Dia merupakan buronan 4 perkara pidana di Jawa Timur. Perkara terakhir yang dikorupsi P2SEM, tahun anggaran 2008. Adapun kerugian negara yang diakibatkan dr Bagoes Rp 2 miliar.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid Tutup Usia (ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini