Polres dan Pemkab Jember MoU Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Polres dan Pemkab Jember MoU Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Yakub Mulyono - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 18:39 WIB
Polres dan Pemkab Jember MoU Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Polres dan Pemkab Jember MoU dalam pengawasan penggunaan dana desa (Foto: Yakub Mulyono)
Jember - Polres dan Pemkab Jember melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerjasama dalam pengawasan penggunaan Dana Desa (DD). MoU ini bertujuan agar pelaksanaan DD benar-benar tepat sasaran.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, MoU adalah tindak lanjut dari pemerintah pusat dalam hal ini Polri, Kemendagri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang sifatnya merangsang agar pembangunan lebih baik. Dengan begitu, kepala desa diharapkan tidak usah takut, selama penggunaan anggaran dijalankan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan.

"Yang terpenting, kepala desa transparan dalam pengelolaan dana desa. Supaya masyarakat pun bisa tahu dari mana sumber anggarannya, berapa nominalnya, serta penggunaannya untuk apa," kata Kusworo, Senin (27/11/2017). Selain itu, dalam hal pembangunan desa, hendaknya kepala desa melibatkan tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

Meski dilibatkan dalam fungsi pengawasan anggaran dana desa, namun Kusworo mengaku bahwa pihaknya tetap mendahulukan pemerintah daerah. "Misalnya inspektorat, untuk melakukan penyelidikan ataupun pengawasan secara internal lebih dulu. Jika tidak diindahkan, maka akan diproses melalui penindakan hukum," tegasnya.

Sementara Bupati Jember dr Faida MMR, mengapresiasi respon cepat kapolres Jember menindaklanjuti MoU dari pusat. Menurutnya, dengan adanya MoU itu, kepala desa dapat bekerja lebih tenang dan aman. "Karena kepolisian mengawal pelaksanaan anggaran dana desa itu," ungkap Faida.

Kalau pun nanti ada laporan penyalahgunaan dana desa, Faida berpesan agar kepala desa tidak perlu khawatir. Karena pihak inspektorat akan turun terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

"Ada dua tujuan (inspektorat turun lebih dulu). Kalau fitnah maka akan segera terungkap, kalau salah akan ditindaklanjuti. Karena dana desa adalah hak rakyat," tegas Faida. (iwd/iwd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini