Terkait hal itu, kepolisian berkomitmen untuk melakukan pendekatan pada kepala desa untuk melakukan pencegahan kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan sejak dini. Bukan mengincar kesalahan kemudian melakukan penangkapan.
"Kepolisian akan menggerakkan Bhabinkamtibmas di level desa untuk dapat melakukan pendekatan, terutama pencegahan sejak dini. Bukan kemudian langsung ditangkap," kata Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono usai penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, dan Pemkab Pasuruan di Pendopo Kabupaten, Jumat (24/11/2017).
MoU tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa. MoU tersebut ditandatangani Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Kapolresta Pasuruan AKBP Rizal Martomo, dan AKBP Raydian Kokrosono. Para kepala desa juga hadir dalam acara ini.
"Ini merupakan upaya memperkuat pengawasan. Dalam MoU disepakati Bhabinkamtibmas bisa ikut mengawasi dan mengajak masyarakat terlibat langsung penggunaan dana desa. Kepolisian bisa ikut menegakkan agar masyarakat dilibatkan oleh perangkat desa," terang Raydian.
Bupati Irsyad Yusuf mengatakan tujuan nota kesepahaman untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.
"MoU ini menekankan pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa," terangnya.
Ia mengakui selama ini pengelolaan dana desa belum maksimal. Banyak sumber daya manusia (SDM) yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, pembinaan dan pencegahan harus diutamakan agar kepala desa dan perangkatnya tak tersandung pidana.
"Dengan adanya MoU ini, kepala desa dan perangkatnya bisa lebih nyaman pengelola dana desa. Saya minta kepolisian selalu memberikan pendampingan pada kepala desa dan perangkat," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini