Janda Penjual Kain Diamankan, Jadi Kurir Sabu dari Mataram

Janda Penjual Kain Diamankan, Jadi Kurir Sabu dari Mataram

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 18:03 WIB
IW saat kasusnya di rilis di Polres Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Seorang janda diamankan karena menjadi kurir sabu. Janda berinisial IW itu terbujuk rayu seseorang di Mataram, NTB.

Sehari-hari IW merupakan penjual kain. Janda tiga anak ini kerap kali ke Mataram untuk membeli barang dagangannya. Terakhir kali awal November lalu, dia mengaku empat hari berada di ibu kota NTB itu.

"Saya bertemu seseorang di jalan (Kota Mataram), panggilannya Pak Gede," kata IW dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (21/11/2017).

Pertemuannya dengan Gede justru berbuah petaka bagi dirinya. Tergiur dengan iming-iming uang dalam jumlah besar, wanita 32 tahun ini mau saja dijadikan kurir bandar sabu tersebut. IW berdalih pendapatan dari jual beli kain tak cukup untuk menafkahi ketiga buah hatinya.

"Hanya titipan dari Mataram, belum tahu upahnya berapa," ujarnya.

Untuk menghindari aparat penegak hukum, IW memilih naik bus dari Mataram ke Mojokerto. Dia berhasil membawa sabu dengan aman ke rumah kontrakannya di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.

"Saya menunggu perintah dari Pak Gede, melalui telepon," ungkapnya menjelaskan peredaran sabu yang dia bawa ke Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, IW digerebek tim dari Sat Reskoba di rumah kontrakannya pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 06.00 WIB. Wanita bertubuh seksi ini diduga menjadi pengedar sabu di Mojokerto.

Itu terlihat dari barang bukti sabu yang ditemukan petugas di rumah kontrakan tersangka. Sebagian narkotika golongan I itu sudah dikemas IW menjadi paket hemat siap jual.

Barang bukti tersebut berupa 1 plastik klip berisi 4,2 gram sabu, 5 paket hemat sabu seberat 1,9 gram, 5 bendel plastik klip kosong, sebuah sendok plastik, 1 timbangan digital dan sebuah ponsel milik tersangka.

"Barang bukti sabu yang kami sita dari tersangka 6,1 gram," terangnya.

Akibat perbuatannya, tambah Leonardus, IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait