Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengaku dari 18 tersangka yang diamankan, hasil tangkapan dari 16 kasus.
"Dalam enam hari berhasil mengamanan barang bukti sekitar 105,48 gram dengan HP 19, uang Rp 1,5 juta dan 35 butir pil XTC," kata Kapolresta Sidoarjo kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/11/2017).
Kapolresta Himawan menegaskan para tersangka semuanya pengedar. Mereka mengirim barang haram itu dengan cara dimasukkan dalam flashdisk dan eksternal HP.
"Untuk mengelabuhi petugas mereka memasukkan sabu ini ke flashdisk dan eksternal HP," tegasnya.
Dia menuturkan pemberantasan narkoba sudah dilakukan mulai dari satu penyuluhan atau penguatan kepada masyarakat.
"Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menjadi efek jera kepada para bandar. Meraka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)











































