Hal itu disampaikan di sela acara Sosialisasi dan Penandatanganan MoU antara Polda Jatim dan Pemprov Jatim tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa kepada Kasat Binmas, Kadis PMD, Camat, Bhabinkmatibmas dan Kepala Desa di Gedung Dyandra, Surabaya, Senin (20/11/2017).
"Ini berlaku seluruh Indonesia. Ini kerjasama Kapolri, Mendagri sama Menteri Daerah Tertinggal, dan kita tindaklanjuti supaya jangan ada lagi kepala desa dan Camat masuk penjara gara-gara dana desa," kata Kapolda Jatim.
Irjen Pol Machfud mengatakan, dengan tindaklanjut MoU ini, sebagai bentuk implementasi terhadap pengawalan dana desa yang dikucurkan ke daerah-daerah.
"Kita dampingi, kita awasi pertanggungjawaban keuangan. Jangan sampai melakukan penyimpangan dalam menggunakan dana desa. Rp 1 pun harus dipertanggungjawabkan, nggak boleh digunakan atau dipotong oleh yang diatasnya," katanya.
"Jangan sampai terulang lagi kejadian di Madura, di Mojokerto, terkena saber pungli. Misalnya 15 desa dananya dipotongin Rp 100 juta. Kalau dikalikan 15 sudah Rp 1,5 miliar lebih. Seperti itu tidak boleh. Ke depan, polisi hadir disitu ada bhabinkamtibmas bersama desa," jelasnya.
Kapolda arek Suroboyo ini berharap, dengan kerjamasa ini tidak ada lagi staf, kepala desa, camat dapat meningakatkan penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa bukan untuk kepentingan pribadi.
"Jawa Timur mendapatkan rangking terbaik (saber pungli). Secara angka saya nggak hafal. Tapi kita berhasil," ujarnya.
"Tapi keberhasilan ke depan jangan diukur dengan banyaknya orang yang ditangkap. Tidak ada korupsi, penyimpangan anggaran, itu bagian dari upaya pencegahan," tuturnya sambil mencontohkan, kapolres-kapolres kreatif dengan membuat desa-desa menginformasikan penggunaan desanya ke publik.
"Kita lakukan upaya preventif. Suksesnya polisi bukan karena yang ditangkapin banyak. Contohnya di Belanda. Ada 27 (lembaga) tahanan ditutup. Kalau di kita kan, tahananannya tambah terus. Di polda, di polres selalu bertambah terus. Ini perlu dievaluasi, kenapa kok ada kejahatan terus," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Suprianto yang hadir dalam MoU tersebut mengatakan, dengan adanya kerjasama ini, maka pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya mengelola dana desa tidak sendirian. Karena polisi melalu Bhabinkamtibmas, babinsa.
"Bhabinkamtibmas bukan hanya membantu mengawasinya, tapi juga sebagai fasilitator menghubungkan dengan instansi atasannya. Sekarang kepala desa tidak merasa sendiri untuk menyelesaikannya," katanya
Mantan Kepala Bakorwil Madiun ini menambahkan, sistem pengelolaan keuangan desa adalah sesuatu yang baru bagi pemerintah desa. Apalagi dana yang dikucurkan cukup besar.
"Sehingga (kepala desa) perlu pendampingan. Kalau memang ada salah, bisa diarahkan ke yang lebih baik dan tidak berlanjut yang lebih parah lagi. Sehingga bisa diperbaiki sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan desa yang sudah diatur sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya. (roi/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini