Keluarga Peternak Sapi Pacitan: Tidak Ada Niat untuk Korupsi

Keluarga Peternak Sapi Pacitan: Tidak Ada Niat untuk Korupsi

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 17 Nov 2017 18:25 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Pacitan - 16 Peternak sapi asal Pacitan ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) sebesar Rp 5,3 Miliar.

Salah satu keluarga dari 16 orang tersangka memastikan akan membayar kredit sebesar Rp 153 juta, dengan harapan tidak ada lagi masalah hukum yang menjerat para peternak.

Keluarga yang akan melunasi itu merupakan tersangka atas nama Endro Sukmono, salah satu anggota Kelompok Agromilk II.

Edy Purnomo, mewakili Keluarga Endro mengatakan, para peternak sama sekali tidak berniat sedikit pun untuk melakukan korupsi seperti disangkakan jaksa.

Sebab, setiap anggota kelompok peternak sebelum menerima kucuran telah menyerahkan agunan berupa sertifikat tanah dan rumah saat proses permohonan kredit.

"Yang saya tahu, nilai jaminan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan nilai kredit yang diperoleh masing-masing anggota kelompok," kata Edy dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (17/11/2017).

BACA JUGA: 16 Peternak Pacitan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Usaha Sapi

Dalam permohonan kredit ini, Endro Sukmono menjaminkan sertifikat tanah seluas 1.075 m2 yang berlokasi di pinggir jalan raya utama Pacitan-Trenggalek.

Di atas tanah tersebut berdiri bangunan rumah warisan orang tua yang juga menjadi tempat tinggalnya. "Saat ini, harga tanah di kawasan tersebut mencapai Rp 1 juta per meter persegi. Artinya, nilai objek jaminan tersebut melebihi Rp 1 miliar, jauh melebihi kewajibannya yang hanya sebesar Rp 153 juta. Ini bisa dicek langsung ke lapangan," ungkap Edy.

Melihat fakta tersebut, pihak keluarga mempertanyakan sikap jaksa yang menjadikan 16 peternak sebagai tersangka. Padahal setiap anggota kelompok memastikan nilai aset yang diagunkan melebihi nilai kreditnya.

"Kesalahan terbesar para peternak itu adalah mereka buta hukum dan tidak memiliki kekuatan melawan. Pemahaman hukum mereka tidak sebanding dengan keahlian para jaksa. Selama ini, jaksa berkeras menggunakan prinsip jaminan fidusial yang tidak dipahami para peternak. Jaksa juga mengabaikan adanya jaminan fisik yang nilainya lebih besar," tegas Edy.

Keluarga mengakui beberapa pernyataan pihak kejaksaan seperti adanya sapi yang mati, sakit, dan menjual sapi-sapinya. Dengan menjual sapi, mereka berharap bisa mengurangi kerugian dan bisa mengembalikan pinjamannya.

Faktanya, harga sapi tersebut jatuh 50-76%. Akibatnya, mereka tidak mampu lagi untuk mengganti sapi-sapi yang dijual sehingga kredit menjadi macet. Mereka menyesal telah mengajukan kredit.

"Kalau tahu akhirnya akan dicap sebagai koruptor, kami tentu akan lebih untung bila menjual asetnya untuk mendirikan usaha. Masalahnya, aset tersebut dikuasai Bank Jatim sehingga mereka tidak bisa menjualnya," ujar dia.

Keluarga peternak tambah Edy, berkomitmen untuk melunasi kewajibannya.

"InsyaAllah Senin, kami akan bayarkan sejumlah Rp 152,9 juta ke Bank Jatim. Sebetulnya, kami akan melunasi minggu ini tapi terkendala masalah teknis sumber uang yang tersebar dari beberapa keluarga. Uang ini hasil patungan keluarga. Kalaupun jaksa tetap berkeras melanjutkan perkara ini, kami berharap Allah memberikan jalan terbaik kepada para peternak," pungkas Edy. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.