Su Zhigang tertangkap tangan petugas saat memberikan pelatihan pembuatan filter di PT Mulia Usaha Bersama, Singosari, Kabupaten Malang.
"Tertangkap tangan, dari dokumen yang ditemukan ada pelanggaran," kata Kepala Imigrasi Klas I Malang, Novianto Sulastono kepada wartawan di kantornya Jalan Panji Suroso, Jumat (17/11/2017).
Novianto menjelaskan, pihaknya menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Su Zhigang.
"Alat bukti berupa paspor dan izin tinggal. Tersangka memiliki izin tinggal keimigrasian BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang disalahgunakan untuk bekerja," beber Novianto.
![]() |
"Selama di Malang yang bersangkutan tinggal secara berpindah-pindah hotel," jelas Novianto.
Diungkapkan, pelaku seharusnya menggunakan KITAS, sebagai ijin untuk bekerja yang biasanya diberikan kepada pekerja untuk 30 hari masa kerja.
Sementara BVK yang dimiliki, seharusnya tidak digunakan di lokasi pabrik dan melakukan aktivitas bekerja atau memberikan pelatihan.
"Kami lakukan penyidikan untuk proses projustisia dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 122 butir a tentang penyalahgunaan izin tinggal dan atas perbuatannya diancam 5 tahun dan denda Rp 500 juta. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini