"Kami menemukan ada tiga driver taksi online tak memiliki SIM A sebagai syarat operasional," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Malanv Gamaliel Raymond kepada wartawan di sela razia, Jumat (17/11/2017).
Operasi gabungan digelar di depan Stasiun Besar Malang sejak Jumat pagi. Selain ojek dan taksi online, petugas juga merazia kendaraan barang dan angkutan umum yang melintas.
Kepala pelanggar, petugas langsung memberi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Yang melanggar kami lakukan tilang, termasuk driver online tadi," jelas Raymound.
Menurutnya, untuk taksi online harus memenuhi syarat dari peraturan pemerintah yang baru. Seperti harus ada pengurusan uji kendaraan bermotor, serta wajib memiliki SIM A umum.
"Jadi bagi driver online harus memenuhi syarat tersebut, jika tidak akan ditilang bila terjaring operasi," tegasnya.
Dikatakan dia, operasi merupakan kegiatan rutin untuk mengetahui kelaikan kendaraan yang beroperasi di jalanan Kota Malang. Pihaknya mengimbau kepada sopir atau pemilik kendaraan untuk memenuhi aturan yang berlaku. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini