Tiga Minimarket di Lamongan Disegel Satpol PP

Tiga Minimarket di Lamongan Disegel Satpol PP

Eko Sudjarwo - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 16:25 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Tiga minimarket di Lamongan terpaksa disegel Satpol PP. Penyegelan dilakukan karena pengelola minimarket membangkang dan tetap membuka usaha, meski sudah diperingatkan.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Lamongan, Safari mengatakan, tiga minimarket ini terpaksa disegel karena melanggar Perda No 6 tahun 2013 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan Toko Modern dan Pasar Tradisional.

Tiga minimarket ini, terang Safari, berada di wilayah Kecamatan Babat, Kecamatan Kedungpring dan Kecamatan Ngimbang.

"Tiga minimarket ini dulu juga sudah pernah ditutup tapi masih juga melakukan aktivitasnya," kata Safari kepada wartawan di lokasi, Rabu (14/11/2017).

Safari mengatakan sesuai dengan perda, minimarket atau toko modern bisa berdiri di Lamongan asal berjarak 1 km dari pasar tradisional. Keberadaan perda ini, terang Safari, untuk melindungi keberadaan pasar tradisional agar tidak mati dan bisa berkembang.

"Karena sudah beberapa kali diperingatkan oleh petugas dan bahkan beberapa bulan lalu juga sudah dilakukan penutupan oleh petugas, tapi pengelola tetap membangkang. Sehingga kami segel," tegasnya.

Terkait penyegelan ini, petugas meminta agar pengelola minimarket segera mengubah minimarketnya menjadi toko kelontong atau toko tradisional agar bisa beroperasi lagi.

"Kalau masih minimarket atau toko modern, kami akan menutupnya karena jaraknya yang dekat dengan pasar tradisional," ungkap Safari.

Sementara kedatangan petugas Satpol PP menyegel minimarket membuat pegawai kaget. Petugas langsung meminta agar pengelola segera menghentikan usahanya. Bahkan, sejumlah pengunjung yang datang juga kaget dan terpaksa balik kanan karena petugas langsung menyegel. (fat/fat)
Berita Terkait