Rahman mengajak dua temannya yang berprofesi sebagai securiti yakni Heru Susanto (33) warga Bebekan, Sidoarjo dan Sugeng Pribadi (35) warga Kejapanan, Pasuruan.
Kapolsekta Buduran Kompol Hery Mulyanto mengatakan pembobolan biji plastik yang dilakukan 22 Oktober 2017, diketahui melalui CCTV.
"Pertama diketahui pelaku pembobolan melalui kamera CCTV yang ada di lokasi pabrik, yakni Rahman," kata Kapolsekta Hery Mulyanto kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/11/2017).
Rahman leluasa masuk gudang karena dipercaya membawa kunci gudang. Namun, Rahman tidak menyadari jika di dalam gudang telah terpasang CCTV.
"Pada saat melakukan pembobolan para tersangka ini menggunakan kendaraan truk yang tidak diketahui nopolnya," tambahnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka berhasil mencuri biji plastik sebanyak 80 sak dengan berat sekitar 20 ton. Biji plastik itu lalu dijual ke penadah dengan harga Rp 15 ribu/kg.
"Dengan adanya kejadian ini pihak pabrik dirugikan sebesar Rp 40 juta dan kami berhasil mengamankan dua penadah, yakni AK dan SD " tuturnya.
Kapolsekta Hery menjelaskan para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 374 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Sementara dua penadah akan dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini