"Kami sudah dua kali mengikuti jalannya sidang kasus ini," ujar Ubed, salah satu anggota Penghubung KY Wilayah Jatim kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/11/2017).
Namun Ubed enggan mengatakan siapa orang yang melakukan pelaporan sehingga Penghubung KY Wilayah Jawa Timur ditugaskan KY RI untuk memanta persidangan tersebut.
"Laporan ke KY itu banyak. Untuk kasus ini saya lupa siapa pelapornya. Tapi yang pasti kami dapat mandat dari sehingga kami diharuskan memantau persidangan perkara ini," kata Ubed.
Ubed mengatakan, ada dua anggota yag ditugaskan memantau persidangan ini. Selain di, Ubed menyebut nama Ragil sebagai anggota Penghubung KY Wilayah Jawa Timur yang ikut memantau sidang ini.
"Yang melakukan pemantauan saya dan Ragil," sambungnya.
Saat Penghubung KY Wilayah Jawa Timur melakukan pemantuan, persidangan kasus ini sedang digelar di ruang Candra PN Surabaya. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.
Ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso. Saksi itu adalah Yudi Alfian Tedjo dan Ane Tandio, dua orang pembeli tanah (objek masalah). Dua saksi lain adalah Notaris Hengky Budi dan Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Raja Sirait.
kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (iwd/bdh)











































