"Sebelum merampas motor korban, tersangka bersama 2 temannya mengeroyok korban, kemudian sepeda motor korban diambil dan dibawa kabur," ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno saat dihubungi detikcom, Senin (13/11/2017).
Prayitno mengatakan bahwa ATY mengaku ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan kriminal, namun polisi masih mendalami lagi pengakuannya.
"Tersangka mengaku ini pertama kalinya ia melakukan tindakan kriminal, namun masih kami dalami lagi," ujar Prayitno.
Apabila ATY dan dua temannya berhasil melakukan aksi pencuriannya, ia akan menjual sepeda motor tersebut kemudian uangnya akan digunakan untuk berfoya-foya.
"Motifnya untuk berfoya-foya kalau berhasil mencuri motor tersebut," tandas Prayitno.
Minggu, (5/11/2017) sekitar pukul 21.30 WIB, korban sedang duduk bersama 2 temannya di SPBU Jalan Kapas Krampung Surabaya. Kemudian ATY yang saat itu berboncengan 3 dengan 1 teman laki-laki dan 1 teman perempuannya, melintas di depan korban kemudian mengeroyok dan merampas sepeda motor Yamaha Mio milik korban.
Tak terima motornya dicuri, korban bersama dengan 2 temannya mengejar ATY dan sesampai atau akan memasuki pintu masuk Suramadu, korban memberhentikan ATY sambil meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pencuri motornya.
Korban bersama dengan 2 temannya membawa ATY ke Polsek Kwanyar Bangkalan karena rumah korban berada di Kwanyar, kemudian korban disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut terlebih dahulu ke Polsek Tambaksari karena pencurian tersebut berada di wilayah Polsek Tambaksari. (iwd/iwd)











































