Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo selama ini pengisian kolom agama hanya 6, untuk kepercayaan dikosongkan.
"Sesuai SIAK (Sisitem Informasi Administrasi Kependudukan) hanya ada 6. Kalau ada tambahan kami tunggu petunjuk teknisnya dari Kemendagri," kata Suharto Wardoyo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/11/2017).
Selama belum ada petunjuk teknis terkait penghayat kepercayaan sebagai agama baru, kami tetap menggunakan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pihaknya ujar Suhartoyo tetap siap melakukan penggantian KK dan e-KTP penganut kepercayaan jika sudah mendapat petunjuk teknis.
"Nanti tinggal tulis kolom kepercayaan, sedangkan e-KTP nanti dicetak ulang," ungkapnya.
Jumlah penghayat kepercayaan di Kota Pahlawan tercatat 152 orang. Selama ini dalam dokumen kependudukan, kolom agama untuk mereka dikosongkan.
"Implementasinya kita menunggu juknis (petunjuk teknis) dari Kemendagri," pungkas Suhartoyo. (ze/bdh)











































