"Berawal dari informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat orang yang merupakan bagian dari jaringan besar pengedar obat keras berbahaya," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Perumahan Citraland Bukit Bali, Kamis (8/11/2017).
Keempat orang yang diamankan adalah Sugeng (47), Siti (40), Saniman (46), dan Subagyono (37). Sugeng dan Siti merupakan pasutri. Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Dusun jarakan, Simoketawang, Wonoayu Sidoarjo serta di salah satu rumah di Bukit Bali Perum Citraland Surabaya.
![]() |
"Ini obat yang sangat berbahaya dan tanpa izin yang dikirim dari Jakarta. Jadi mereka ini dikendalikan dari jaringan besar yang ada di Jakarta," tambah Machfud.
Jika dilihat dari jumlah barang bukti yang banyak, obat-obatan tersebut kemungkinan akan diedarkan ke luar jawa juga.
![]() |
Lebih lanjut, Machfud mengatakan pihaknya masih akan terus mengejar satu orang DPO. Ia juga mengapresiasi jajaran polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap kasus ini. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini