Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain warga dan pengembang juga hadir sejumlah pihak dari Satpol PP, polisi dan juga petugas dari Bakesbangpol dalam mediasi. Dalam pertemuan ini, diperoleh kesepakatan kalau proses pengurukan dihentikan hingga ijin pengurukan dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
"Untuk saat ini pengurukan memang dihentikan sampai menunggu ijin," kata Kepala Bakesbangpol Linmas Sudjito kepada wartawan, Kamis (9/11/2017) .
Sudjito mengungkapkan, selain menghentikan proses pengurukan, dalam mediasi juga dicapai kesepakatan untuk memberikan ganti rugi kepada warga kelurahan Sukomulyo yang terdampak proses pengurukan. Sudjito mengungkapkan, dalam mediasi ini juga disepakati kalau pengembang harus membersihkan sisa-sisa tanah urug yang berada di jalan raya di sekitar Jalan. Pahlawan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
"Soal ijin pengurukan memang belum ada," tandas Djito.
Sementara itu, Camat Lamongan, E Sulistyani pun mengakui aktivitas pengurukan di wilayahnya itu memang belum ada izin sama sekali.
"Jangankan izin, pemberitahuan saja tidak," kata Sulistyani.
Seperti diketahui, karena dinilai mengganggu lingkungan dan arus lalu lintas, pengurukan lahan di Jalan Pahlawan diprotes warga. Tak cukup hanya memprotes, warga juga memblokir dan melarang truk pengangkut tanah uruk untuk masuk ke dalam lokasi.
Aksi protes dan blokir itu dilakukan dengan melarang truk-truk bermuatan tanah dari Waduk Jotosanur ke lokasi pengurukan yang berada di Jalan Pahlawan. Pelarangan itu membuat truk diparkir di bahu jalan hingga memakan separuh badan jalan. Arus lalu lintas pun macet. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini