KPU Mojokerto Temukan 890 Keanggotaan Parpol Ganda

Pilgub Jatim 2018

KPU Mojokerto Temukan 890 Keanggotaan Parpol Ganda

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 09 Nov 2017 11:14 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - KPU Kabupaten Mojokerto menemukan 890 anggota ganda saat melakukan penelitian berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Penyelenggara pemilu ini sedang melakukan klarifikasi ke masing-masing anggota tersebut.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mojokerto Vikhie Risdianto mengatakan, ada 16 parpol yang melakukan pendaftaran. Dari jumlah itu, PKPI dan PBB tak bisa mengikuti penelitian administrasi menyusul kandasnya pendaftaran kedua parpol ini di KPU pusat.

Oleh sebab itu, kata Vikhie, penelitian berkas KTP dan kartu anggota (KTA) hanya menyentuh 14 parpol. Yakni Perindo, Berkarya, PSI, Gerindra, PKS, PPP, Garuda, Golkar, NasDem, PAN, PDIP, PKB, Hanura dan Demokrat.

"Kami temukan anggota ganda di hampir semua parpol, jumlahnya 890 orang. Anggota tersebut terdaftar di lebih dari satu parpol. Bahkan ada nama dan NIK (nomor induk kependudukan) yang sama, terdaftar di 4 parpol," kata Vikhie kepada detikcom di kantornya, Kamis (9/11/2017).

Vikhie menjelaskan, anggota sebuah parpol dengan tegas dilarang menjadi anggota parpol lainnya. Menurut dia, anggota parpol ganda melanggar ketentuan UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 11 tahun 2017 yang mengatur pendaftaran parpol peserta Pemilu.

"Bisa dikatakan mereka (anggota ganda) sengaja mendaftar di lebih dari satu parpol atau parpol sengaja untuk mendaftar anggota parpol lain untuk memenuhi syarat minimal jumlah anggota," terangnya.

Oleh sebab itu, lanjut Vikhie, sejak 7-11 November nanti pihaknya fokus melakukan pengecekan ke lapangan terhadap 890 nama anggota parpol ganda. Masing-masing nama akan ditemui petugas untuk diklarifikasi.

"Kami buatkan berita acara, kalau tak memilih parpol mana pun maka kami coret. Kalau memilih salah satu parpol, maka namanya di parpol lain kami coret," ujarnya.

Adanya ratusan anggota ganda ini, tambah Vikhie, bakal mengurangi jumlah anggota setiap parpol. Namun, bagi parpol yang tak memenuhi syarat jumlah anggota lantaran terjadi pencoretan anggota ganda, KPU masih memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Kalau memang ada parpol yang anggotanya kurang dari syarat minimal, maka selama dua minggu sejak 16 November 2017 bisa melakukan perbaikan, kemudian kami lakukan penelitian lagi," tandasnya.

Syarat minimal jumlah anggota parpol di Kabupaten Mojokerto menyesuaikan dengan jumlah penduduk. Setiap parpol minimal mempunyai anggota 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk saat ini 1.104.000, yakni 1.104 orang. (fat/fat)
Berita Terkait