"Kami mendesak Gubernur untuk mengambil inisiatif dengan membuat payung hukum bagi kota atau kabupaten yang berkeinginan memberikan bantuan dana bagi SMA/SMK di Jawa Timur," kata Kepala Divisi Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso dalam siaran persnya, Rabu (8/11/2017).
Ia juga mendesak Pemprov menertibkan pungutan liar di lingkungan pendidikan yang memberatkan orang tua siswa.
"Sebagai salah satu perwakilan masyarakat yang berkepentingan terhadap agenda pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK, kami mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengambil langkah-langkah tegas dan konkret," tegas dia.
Ia juga ingin memastikan apakah Pemprov Jatim telah memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD Jawa Timur tahun 2018.
Sebagai wakil pemerintah pusat, maka Gubenur Jatim harus memerintahkan Bupati/Wali kota di Jatim, baik lisan maupun tertulis untuk segera menangani permasalahan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dan pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK.
"Ini secepatnya agar segera diperoleh kepastian hukum sebelum RAPBD 2018 disetujui dan disahkan," ujarnya.
BACA JUGA: Risma Sebut Ada Sponsor yang Ingin Dirinya Masuk Penjara, Kenapa?
Pemprov Jatim juga diminta untuk memikirkan segala alternatif solusi bagi terwujudnya pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK. Salah satunya dengan sharing anggaran atau apabila dipandang perlu menggunakan instrumen pemberian tugas pembantuan yang sesuai dengan undangan-undang.
"Terutama Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada poin: Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan," imbuhnya.
Saat ini kata dia, masyarakat tengah menunggu terealisasinya komitmen dan janji pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas melalui pembahasan Rancangan APBD Jawa Timur 2018 yang kini memasuki tahap akhir.
"Makanya, kita akan melihat apakah pemerintah mampu memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003," tegas dia.
Ia menambahkan bahwa salah satu Indikator riil keberpihakan pemerintah pada pendidikan yang murah dan berkualitas, akan tercermin pada pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK yang saat ini banyak dikeluhkan siswa dan/atau orangtua siswa di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini