"Alhamdulillah akhirnya ahli waris sepakat sehingga disahkan Pak Ketua (Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sudjatmiko)," kata Kepala Dinas PU Bina Marga Surabaya Erna Purnawati pada detikcom, Rabu (8/11/2017).
Erna menyebut 2 persil yang dikonsinyasi dengan nilai Rp 2,3 Miliar masing masing Rp 44 juta dan Rp 2,2 Miliar.
Untuk 8 persil lainnya berada di beberapa kawasan untuk proyek Simpang Dukuh 1 persil, JLLB di Wiyung 2 persil, dan 5 persil di LPA Benowo. Nilai konsinyasi untuk 8 persil yang disahkan PN Surabaya sebesar Rp 8 Miliar lebih.
Meski konsinyasi sudah disahkan, pihak PU Bina Marga masih menunggu rapat lanjutan untuk pembahasan eksekusi bangunan.
"Masih belum dirapatkan. Semoga dalam waktu dekat khususnya yang di Ahmad Yani agar segera tuntas dan dapat mengurangi kepadatan di kawasan tersebut," tambah dia. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini