Karena jika ketahuan, Pemerintah Kota Blitar akan menindak tegas dengan menerapkan pasal pidana. Aturan ini mulai berlaku Januari 2018 mendatang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, Priyo Istanto mengatakan, langkah itu diambil setelah disahkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) tahun 2017 ini.
"Aturannya sudah disahkan. Kita tidak hanya menindak kepada para gelandangan dan pengemis, tapi bagi pengendara yang ketahuan memberikan sumbangan akan kita beri sanksi. Ini sebagai upaya kita untuk mensterilkan Kota Blitar dari gelandangan dan pengemis," kata Priyo saat ditemui di kantornya Jalan Jawa Kota Blitar, Rabu (8/11/2017).
Mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 1980, terkait larangan meminta-minta di depan umum karena masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai aturan ini, dilarang keras bagi pemberi bantuan dalam bentuk apapun kepada pelaku pidana tersebut.
Adapun sanksi bagi pemberi, lanjut Priyo, berupa sanksi tindak pidana ringan atau tipiring dan akan langsung diserahkan ke pengadilan. Sehingga penetapan hukuman merupakan kewenangan pengadilan.
"Sanksi tindak pidananya ringan dan langsung diputuskan pengadilan," tegasnya.
Pemberlakukan tipiring bagi pemberi sumbangan akan diberlakukan per 1 Januari 2018 mendatang. Saat ini Pemkot Blitar sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita lihat bersama, keberadaan pengemis dan pengamen sangat menganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga pemberlakuan Perda tentang larangan memberi sumbangan sangat penting demi menjaga keamanan masyarakat Kota Blitar," imbuhnya.
Aturan ini, kata Priyo, merupakan cara yang dilakukan Pemerintah Kota Blitar dalam menangani pengemis maupun pengamen di jalan yang biasanya mangkal di setiap perempatan. Sementara terkait penerapan penertiban aturan ini, akan melibatkan Satpol PP Kota Blitar sebagai pelaksananya. (bdh/bdh)











































