Terjaring Operasi Zebra, Pasutri ini Mengaku Intel

Terjaring Operasi Zebra, Pasutri ini Mengaku Intel

Suparno - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 18:55 WIB
Mengaku intel, pasutri ini diamankan (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Pasutri ini diamankan polisi saat terjaring Operasi Zebra Semeru 2017. Saat terjaring operasi, mereka mengaku anggota intel.

Kedua tersangka adalah Edy Sutanto (49) dan Ita Mustafa (24), keduanya warga Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo. Mereka terjaring Operasi Zebra di Simpang tiga atau Pos Polisi V. 10 Pakerin pada Sabtu (5/11/2017).

Saat itu mereka melintasi lokasi menggunakan Honda City nopol W 777 RP. Mobil itu dihentika petugas yang sedang menggelar operasi.

"Keduanya kami hentikan tapi tidak mau berhenti. Setelah dipaksa akhirnya dan minggir. Saat disuruh menunjukkan surat kendaraan, mereka tak bisa menunjukkannya," kata Kapolresta Prambon Sidoarjo AKP Isharyata kepada wartawan, Selasa (7/11/2017).

Isharyata mengatakan, saat dimintai keterangan, pasutri ini sama sekali tidak merasa bersalah dan menolak diamankan. Mereka berdalih surat kendaraan punya namun ada di Jakarta.

"Pengemudi mempunyai SIM, tetapi sudah tak berlaku," kata Isharyata.

Bahkan Edy mengaku sebagai anggota intel TNI agar polisi tak mengamankannya. Namun polisi tak percaya begitu saja. Terlebih Edy hanyalah lulusan SMP

Untuk meyakinkan pengakuan Edy, polisi kemudian menghubungi aparat TNI. Dan setelah diperiksa, Edy ternyata berbohong. Dia adalah warga sipil.

"Kami langsung amankan mereka," turur Isharyata.

Isharyata menjelaskan, dari pengembangan penyelidikan diketahui bahwa sang istri, Ita, merupakan seorang penipu. Ada warga yang melapor kalau pernah ditipu dengan modus bisa mencarikan pekerjaan dan bisa memasukkan sebagai anggota Polri dengan syarat memberikan uang puluhan juta.

Setelah uang diberikan oleh korban, ahkirnya korban tidak juga diterima menjadi anggota Polri.

"Untuk kasus penipuan masih di kembangkan, untuk sementara dua pelaku ini diamankan di Polsek Prambon untuk penyelidikan lebih lanjut, bila terbukti penipuan akan di jerat pasal 378 dengan ancaman di atas lima tahun, " tandas Isharyata. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.