Polisi Amankan Pembuat SIM Palsu Saat Gelar Operasi Zebra

Polisi Amankan Pembuat SIM Palsu Saat Gelar Operasi Zebra

Erliana Riady - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 16:27 WIB
Sugianto dengan dua SIM palsunya (Foto: istimewa)
Blitar - Polisi mengamankan seorang pengendara mobil yang menggunakan SIM palsu. Polisi curiga saat pengendara tersebut menunjukkan SIM-nya ketika berlangsung Operasi Zebra.

"Operasi Zebra Semeru lokasinya di Kesamben sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Anggota menemukan pengendara yang mempunyai SIM palsu," ujar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya dihubungi Senin (6/11/2017).

Pengendara tersebut bernama Sugianto. Saat itu mobil Mitsubishi Kuda milik Sugianto berhenti di Jalan Raya Desa Brongkos Kecamatan Kesamben karena ada Operasi Zebra. Saat disuruh menunjukkan SIM, Sugianto menyerahkan dua SIM yang dimilikinya.

Polisi heran dengan dua SIM yang diserahkan Sugianto. Bertambah heran lagi karena SIM yang diserahkan adalah SIM B1 dan SIM C. Padahal dengan kendaraan yang dibawanya, Sugianto seharusnya menunjukkan SIM A, bukan SM B1 untuk truk maupun SIM C untuk motor. Sugianto pun diamankan untuk diperiksa.

Dua SIM palsu milik SugiantoDua SIM palsu milik Sugianto (Foto: istimewa)
"Dalam pemeriksaan lanjutan itu, yang bersangkutan mengakui jika SIM itu dia buat sendiri dengan cara discan," ungkap Slamet.

Ide membuat SIM sendiri, lanjutnya, saat Sugianto berada di rumah adiknya di kawasan Jimbaran, Bali. Saat itu pelaku meminjam SIM B1 milik adiknya yang bernama Bayu Kriswantoro. Lalu dibawanya ke toko yang melayani foto copy dan scan.

"Kejadian itu menurut pengakuaanya sekitar bulan Juli lalu. Pada pegawai toko , pelaku minta diedit dengan mengganti photo dan namanya lalu discan," beber Slamet.

Pada polisi, Sugianto mengaku dia berani membuat SIM palsu agar lancar keliling berjualan ayam. Selama ini, dia melewati jalan-jalan desa, sehingga tidak pernah bertemu polisi.

Selain mengamankan Sugianto, polisi juga menyita dua SIM palsu dan empat lembar pas photo miliknya. Sugianto terancam melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.