"Operasi Zebra Semeru lokasinya di Kesamben sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Anggota menemukan pengendara yang mempunyai SIM palsu," ujar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya dihubungi Senin (6/11/2017).
Pengendara tersebut bernama Sugianto. Saat itu mobil Mitsubishi Kuda milik Sugianto berhenti di Jalan Raya Desa Brongkos Kecamatan Kesamben karena ada Operasi Zebra. Saat disuruh menunjukkan SIM, Sugianto menyerahkan dua SIM yang dimilikinya.
Polisi heran dengan dua SIM yang diserahkan Sugianto. Bertambah heran lagi karena SIM yang diserahkan adalah SIM B1 dan SIM C. Padahal dengan kendaraan yang dibawanya, Sugianto seharusnya menunjukkan SIM A, bukan SM B1 untuk truk maupun SIM C untuk motor. Sugianto pun diamankan untuk diperiksa.
![]() |
Ide membuat SIM sendiri, lanjutnya, saat Sugianto berada di rumah adiknya di kawasan Jimbaran, Bali. Saat itu pelaku meminjam SIM B1 milik adiknya yang bernama Bayu Kriswantoro. Lalu dibawanya ke toko yang melayani foto copy dan scan.
"Kejadian itu menurut pengakuaanya sekitar bulan Juli lalu. Pada pegawai toko , pelaku minta diedit dengan mengganti photo dan namanya lalu discan," beber Slamet.
Pada polisi, Sugianto mengaku dia berani membuat SIM palsu agar lancar keliling berjualan ayam. Selama ini, dia melewati jalan-jalan desa, sehingga tidak pernah bertemu polisi.
Selain mengamankan Sugianto, polisi juga menyita dua SIM palsu dan empat lembar pas photo miliknya. Sugianto terancam melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini