"Hingga hari ke 4 ini motor yang kita tilang, sebagian motornya kita bawa karena tidak bisa menunjukan suratnya," kata Bintara Urusan Tilang Polres Magetan Aipda Rudy Winarno kepada detikcom di lokasi, Sabtu (4/11/2017).
Menurut Rudy, dari 550 kendaraan yang tertilang adalah roda dua. Mereka rata-rata tidak memiliki SIM dan tidak memakai helm. Biasanya, operasi zebra ini dilakukan di depan kantor pengairan Kecamatan Barat, Jalan Raya Panekan dan di Goranggareng.
"Pelanggarannya karena tidak bawa surat kendaraan, SIM juga belum punya. Jadi wajib kita tilang dan ikut sidang. Sidang nanti di PN. Untuk sidang di tempat, kita belum ada. Hingga kini, untuk motor yang kita amankan sekitar 100-an dan kita taruh di pos-pos lalu lintas," tandas Rudy.
Sementara dalam Operasi Zebra, pihaknya menurunkan 70 personel, terbagi dalam 2 tim. Dari pantauan detikcom tampak beberapa pengendara terpaksa pulang berjalan kaki meninggalkan motornya di pos polisi, karena tidak bisa menunjukkan surat STNK dan SIM. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini