Bidik Tersangka Flyover Ambruk, Polda Jatim akan Gelar Perkara

Bidik Tersangka Flyover Ambruk, Polda Jatim akan Gelar Perkara

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 20:37 WIB
Kapolda Jatim saat datang ke lokasi ambruknya flyover (Foto: Muhajir Arifin)
Surabaya - Polda Jatim bakal menetapkan tersangka atas ambruknya flyover tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro). Sebelum menetapkan tersangka, terlebih dahulu polda akan menggelar perkara.

"Kami akan memintai keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari labfor, saksi ahli dari ITS, dan saksi ahli lainnya. Kemudian kami gelar perkara dan kami tentukan tersangkanya. Sebelum penetapan tersangka, itu mekanismenya harus dilalui," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Jumat (3/11/2017).

Dalam waktu dekat, polda akan menggelar perkara untuk mengetahui siapakah yang harus bertanggungjawab atas kejadian ambruknya flyover yang menghubungkan antar desa di atas tol Paspro tersebut yang menewaskan 1 orang dan 2 orang luka-luka.

"Mengarahnya sudah jelas lah siapa yang harus bertanggungjawab. Siapa yang menyuruh juga bisa terkait," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, terus menyelidiki kasus tersebut. Sudah ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan. Penyidik juga sudah mengarahkan, siapakah yang bakal jadi tersangka, yang diperkirakan 1 atau lebih dari satu tersangka.

"Bisa 1 (tersangka) bisa lebih. Tapi masih dalam pengembangan," terang Machfud sambil mengibaratkan orang yang naik motor, menabrak orang hingga meninggal dunia. Padahal pengemudi motor tidak memiliki SIM.

"Kita naik motor saja pakai SIM. Apalagi alat berat, harus punya sertifikasi, punya keahlian khusus untuk itu," ujarnya.

Kapolda menegaskan, yang ambruk bukan bangunan jalan tol, tapi flyover yang menghubungkan antar desa.

"Jangan dikonotasikan tol yang jatuh. Tapi itu flyover penghubung dari desa ke desa," katanya.

Ia menambahkan, kasus ini masih didalami oleh penyidik, untuk mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab atas korban meninggal dunia dan luka-luka. Namun, pembangunan tetap berjalan.

"Proses penegakkan hukum nggak boleh menghambat pembangunan. Jembatan ini setelah kita tentukan (siapa yang harus bertanggungjawab), tetap dilanjutkan. Jangan nanti terhambat karena proses penegakkan hukum," tandasnya. (roi/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.