"4 Zona kawasan baru ini akan mulai diterapkan 6 November 2017. Sebelumnya sudah kami lakukan pelatihan dan sosialisasi pada jukir 4 kawasan baru ini," kata Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Trenggono, Jumat (3/11/2017).
Dia menambahkan tarif parkir zona itu sesuai dengan Perda Kota Surabaya. "Tarif parkir zona, sesuai Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir Pasal 30," tambah Trenggono.
Berikut tarif yang akan dikenakan, kendaraan berjenis truk gandeng/trailer sebeasar Rp 15 ribu, truk/bus dan sejenisnya Rp 10 ribu, truk mini dan sejenisnya sebesar Rp 7.500. Kemudian untuk mobil sedan, pick up dan sejenisnya sebesar Rp 5.000, lalu sepeda motor dan sejenisnya Rp 2.000 dan sepeda Rp 1.000.
Penerapan zona parkir ditambah 4 kawasan, setelah dishub mengevaluasi 10 kawasan zona yang lebih dulu diterapkan zona parkir.
4 Kawasan zona baru itu yakni kawasan Mayjend Sungkono meliputi Mayjend Sungkono, HR Muhammad, Dr Soetomo dan Indragiri kemudian kawasan Kebun Binatang yang meliputi Ciliwung, Adhityawarman dan Kutai serta kawasan Nginden dan kawasan Rungkut.
Sedangkan 10 kawasan zona yang sudah diterapkan sejak Maret lalu, Jembatan Merah, Pasar Atom, Tugu Pahlawan, Keputran, Tunjungan, Blauran, Taman Bungkul, Kertajaya, Embong Malang dan Balai Kota. (ze/fat)











































