"Barang bukti uang tunai Rp 5 juta, sejumlah dokumen lain turut diamankan salah satunya surat pengurusan alih fungsi lahan," ujar Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan saat merilis OTT pegawai BPN di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (3/11/2017).
Kapolres menyebut, uang tersebut disita dari salah satu pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka. "Uang itu, dari memunggut biar di luar mekanisme pengurusan surat tanah. Dan sengaja diminta pelaku kepada saksi korban," tegasnya.
Dia menjelaskan kedua pelaku berinisial AG menjabat Kepala Seksi dan bawahannya AN terjaring OTT Saber Pungli Mabes Polri, Kamis (2/11). "Ada dua pelaku, laki-laki dan perempuan. Mereka ditangkap saat berada di ruang kerjanya. Saksi korban sendiri PPAT sedang mengurus peralihan lahan seluas 1,3 hektare di Kota Malang," beber Kapolres.
Dari penelusuran detikcom, kedua pelaku adalah Anistama Rianingtyas menjabat Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu BPN Kota Malang serta atasannya bernama Agus sebagai Kasi Penataan Pertanahan.
"Atasannya Agus, yang perempuan bawahannya," tandas Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha mendampingi Kapolres.
Sementara BPN Kota Malang enggan berkomentar mengenai penangkapan dua oknum pegawainya. Saat didatangi detik.com, salah seorang pegawai laki-laki menyampaikan, pihaknya tak berkomentar atas persoalan itu.
"Maaf semua pejabat berwenang masih rapat, dan kami tak berkomentar soal itu (OTT)," katanya didampingi petugas keamanan BPN Kota Malang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fat/fat)