"Iya, tadi dilaksanakan operasi gabungan dan sidang tilang di tempat," ujar Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Anggi Saputra Ibrahim, Jumat (3/11).
Menurut Anggi, untuk sidang di tempat ini, pihaknya mengandeng Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN). Anggi menjelaskan, pelanggar menjalani sidang tilang di tempat karena untuk efisiensi waktu bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan.
"Tujuannya (sidang di tempat) adalah untuk memudahkan masyarakat yang melanggar membayar denda sidang," ucap Anggi.
Dalam Operasi Zebra pada hari ketiga yang digelar di Jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya di depan Stadion Surajaya, ada 120 pelanggar yang terjaring.
![]() |
Menurutnya, sebanyak 41 pelanggar tidak dapat mengikuti sidang di tempat disebabkan karena pada saat selesai ditilang langsung meninggalkan tempat, karena khawatir terlambat menuju tempat kerja. Namun, ada pula pelanggar yang ditilang tidak membawa uang tebusan pembayaran denda tilang.
Lebih jauh Anggi membeberkan, selama Operasi Zebra 2017 berlangsung, Satlantas Polres Lamongan memiliki fokus saat menindak pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
"Operasi Zebra sasarannya surat-surat dan pelanggaran yang berpotensi laka," ujarnya.
Dikatakan Anggi, Satlantas Polres Lamongan juga fokus menindak lampu strobo dan penggunaan aksesori yang bersifat tidak sesuai aturan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang cara penggunaan lampu di kendaraan bermotor.
"Strobo atau lampu berkedip warna biru itu hanya kendaraan polisi saja yang boleh. Merah untuk ambulan, PMK dan pengawalan TNI dan kuning patroli jalan tol tanpa sirine," tandas Anggi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini