66,6 Ton Miras Dimusnahkan di Bojonegoro

66,6 Ton Miras Dimusnahkan di Bojonegoro

Ainur Rofiq - detikNews
Kamis, 02 Nov 2017 17:35 WIB
66,6 Ton Miras Dimusnahkan di Bojonegoro
Pemusnahan dilakukan dengan membuang miras ke saluran limbah (Foto: Ainur Rofiq)
Bojonegoro - 66,6 Ton minuman keras (miras) jenis arak dimusnahkan. Dua pemilik arak, yang salah satunya adalah pecatan polisi, juga telah diproses hukum.

Arak yang dimusnahkan ini adalah hasil penggerebekan pabrik arak di Bojonegoro dan hasil operasi Bina Kusuma. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.

"Ini hasil dari penggerebekan pabrik arak di Boureno beberapa waktu lalu. Dan pelaku berinisial SHJ sudah kami proses hukum saat ini," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro di TPA Banjarsari. Kamis (2/11/2017).

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono mengapresiasi kinerja penegak hukum di Bojonegoro. Diharapkan nantinya akan tercipta kondisi yang aman dan tertib tanpa miras dan narkoba.

"Sangat mengapresiasi, dengan kinerja polisi, kami berharap masyarakat nggak usah beli miras mending buat beli yang lainnya yang lebih penting" ujar Setyo. (iwd/iwd)
Berita Terkait