Pria ini adalah Candra Hermawan (27) warga Mojokerto. Dia telah berhasil menipu tiga orang dengan kerugian Rp 75 juta.
"Korban ditawarkan untuk menjadi perawat. Pelaku menjanjikan kepada korban untuk bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat atau bidan dengan modus dia pura-pura menjadi dokter di rumah sakit tersebut," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).
Dewa mengatakan, Candra telah menipu tiga orang dengan modus yang sama. Dari aksinya, pelaku memperoleh sekitar Rp 75 juta
"Kerugiannya dari 3 korban sekitar Rp 75 juta," kata Dewa.
Dewa menjelaskan, awalnya Candra bertemu dengan korban, yang merupakan teman SMA-nya di kampung halamannya. Pelaku mengaku sebagai dokter di sebuah Rumah Sakit di kawasan Surabaya selatan sejak tahun 2016. Berbekal itu, Candra menawarkan pekerjaan kepada korban dengan syarat membayar sejumlah uang.
Ingin menjadi perawat, korban menyerahkan uang kepada pelaku. Namun, korban tak kunjung mendapatkan kepastian sebagai perawat di rumah sakit tersebut.
Tak kunjung mendapatkan kepastian pekerjaan, korban melakukan konfirmasi kepada HRD rumah sakit tersebut. Saat mengonfirmasi itulah korban mengetahui bahwa pelaku merupakan dokter gadungan, sebab pihak rumah sakit menerangkan bahwa tidak ada dokter bernama Candra Hermawan.
Polisi telah menyita 1 potong jas dokter, 1 buah stetoskop dan alat kesehatan lainnya, 1 pasang pakaian laboratorium, surat kontrak kerja, slip gaji, dan surat pemberitahuan perekrutan karyawan milik pelaki. Alat-alat tersebut merupakan perlengkapan yang digunakan Candra untuk meyakinan kepada korban bahwa ia adalah dokter
Akibat dari perbuatannya Candra terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini