Mereka merupakan jaringan pembobol brankas dari kelompok Ambon. Masing-masing adalah Muis Afandi Tuarita, Rahman Matta, Deni Herman, Jusman Rahman Tuarita serta Muhammad Alwi Umarela.
Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman mengatakan, selain para tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti. Di antaranya, satu set obeng, kunci L, tas pancing, uang sisa hasil pencurian serta dua brankas milik SMK Negeri I Trenggalek.
"Mereka ini komplotan yang sudah profesional dan yang disasar semuanya adalah SMK, kenapa SMK, karena biasanya menyimpan uang dalam jumlah banyak untuk keperluan praktik dan lain sebaginya," kata Kapolres Donny kepada wartawan di mapolres, Rabu (1/11/2017).
Dia menjelaskan, para tersangka biasanya melakukan aksi pada malam hari dengan masuk ke lingkungan sekolah dengan cara melompat pagar di bagian belakang. Berbekal satu set obeng, kunci L dan tang, komplotan tersebut langsung mengeksekusi brankas di lokasi kejadian.
"Jadi alat yang digunakan hanya ini obeng dan beberapa ini,. Mereka kelihatannya sudah tahu betul titik kelemahan dari berbagai brankas yang biasa digunakan oleh SMK. Sebelum masuk ke lingkungan sekolah, mereka pura-pura sebagai pemancing, lengkap dengan tas pancing, tapi isinya alat itu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aksi kejahatan di enam lokasi di Jawa Timur. Di antaranya di Trenggalek, Lumajang, Ngawi serta Nganjuk. Dalam satu kabupaten para terangka bisa beraksi di dua lokasi atau lebih.
"Mereka ini hunting atau keliling dari kota ke kota, semua sasarannya brankas SMK. Bahkan saat kami tangka itu para tersangka ini sedang melakukan pengintaian untuk beraksi di SMK Singosasi Malang, beruntung mereka kami tangkap," imbuhnya.
Donny menambahkan, khusus kejadian di SMK Negeri I Trenggalek, kelima pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB saat cuaca sedang turun hujan. Tersangka masuk ke lingkungan sekolah dan mencongkel ruang tata usaha. Selanjutnya mereka membuka paksa dua unit brankas yang berisi yang tunai lebih dari Rp 300 juta.
"Dengan kejadian ini kami mengimbau pihak sekolah agar tidak menyimpan uang tunai di bank dalam jumlah banyak, karena rawan aksi-aksi seperti ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini seluruh tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (fat/fat)











































