15.360 Botol Miras Impor Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak

15.360 Botol Miras Impor Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 14:49 WIB
15.360 botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Sebanyak 15.360 botol minuman keras (miras) bernilai Rp 1,2 miliar dimusnahkan. Miras bermerek Red Label tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.

"Untuk minuman beralkohol, syarat masuknya harus ada izin dari BBPOM dan Dinas Perdagangan. Ini tidak ada izin sama sekali," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Basuki Suryanto seusai pemusnahan di PT Bintang Multi Abadi, Jalan Kalianak 65, Rabu (1/11/2017).

Selain miras, barang kepabeanan lain yang turut dimusnahkan adalah pakaian, buku bacaan, keping VCD, mainan, tas, rokok, 67 unit HP, 262 buah baterei laptop, 10.680 botol air mineral.

Minuman keras juga dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan paluMinuman keras juga dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Basuki mengatakan, semua barang yang dimusnahkan merupakan barang yang izinnya tidak memenuhi syarat untuk masuk Indonesia. Oleh karena itu, barang-barang tersebut disita menjadi barang milik negara.

Karena menjadi barang milik negara, maka negara bisa menggunakan barang itu untuk dilelang untuk pemasukan negara, dihibahkan untuk dinas atau yayasan sosial, diperuntukkan bagi instansi terkait yang membutuhkan. Dan yang terakhir adalah dimusnahkan.

Pakaian dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakarPakaian dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar (Foto: Imam Wahyudiyanta)
"HP itu tidak mempunyai izin Telkom. Pakaian bekas memang tidak boleh diimpor," kata Basuki.

Basuki menambahkan, pemusnahan di PT Bintang Mulia Abadi ini hanyalah pemusnahan simbolis atau peusnahan sampel dari barang-barang tersebut. Mengingat jumlah barang yang harus dimusnahkan begitu banyak, maka pemusnahan diteruskan di PT Putra Restu Ibu Abadi di Jalan Raya Lakar Dowo, Jetis, Mojokerto.

Sebanyak 10.680 botol air mineral ilegal turut dimusnahkanSebanyak 10.680 botol air mineral ilegal turut dimusnahkan (Foto: Imam Wahyudiyanta)
(iwd/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.