"Untuk minuman beralkohol, syarat masuknya harus ada izin dari BBPOM dan Dinas Perdagangan. Ini tidak ada izin sama sekali," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Basuki Suryanto seusai pemusnahan di PT Bintang Multi Abadi, Jalan Kalianak 65, Rabu (1/11/2017).
Selain miras, barang kepabeanan lain yang turut dimusnahkan adalah pakaian, buku bacaan, keping VCD, mainan, tas, rokok, 67 unit HP, 262 buah baterei laptop, 10.680 botol air mineral.
![]() |
Karena menjadi barang milik negara, maka negara bisa menggunakan barang itu untuk dilelang untuk pemasukan negara, dihibahkan untuk dinas atau yayasan sosial, diperuntukkan bagi instansi terkait yang membutuhkan. Dan yang terakhir adalah dimusnahkan.
![]() |
Basuki menambahkan, pemusnahan di PT Bintang Mulia Abadi ini hanyalah pemusnahan simbolis atau peusnahan sampel dari barang-barang tersebut. Mengingat jumlah barang yang harus dimusnahkan begitu banyak, maka pemusnahan diteruskan di PT Putra Restu Ibu Abadi di Jalan Raya Lakar Dowo, Jetis, Mojokerto.
![]() |