Kantor Polisi di Blitar Banyak yang Belum Bersertifikat

Kantor Polisi di Blitar Banyak yang Belum Bersertifikat

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 14:15 WIB
Kantor Polisi di Blitar Banyak yang Belum Bersertifikat
Foto: Erliana Riady
Blitar - Kantor polisi di Blitar rupanya banyak yang tidak memiliki sertifikat. Salah satunya Mapolresta Blitar. Ini terungkap saat penandatangan MoU Anti Mafia Tanah antara Polresta Blitar dan BPN Kab/Kota Blitar.

"Mumpung momentnya tepat, kami ada kerjasama dengan pihak BPN. Bentuk kerjasamanya salah satunya untuk penyelesaian itu. Biar cepet tuntas," kata Kapolresta Blitar, AKBP Heru Agung Nugroho kepada wartawan di Ruang Rupatama, mapolresta Jalan Panglima Sudirman, Rabu (1/11/2017).

Data yang dihimpun detikcom dari Kasubag Sarpras Polresta Blitar, Ipda Sugiharto, dari 9 polsek di wilayah hukum Polresta Blitar, ada tiga yang belum bersertifikat.

"Ada 9 polsek. Tiga yang belum bersertifikat. Yakni Polsek Kepanjen kidul, Sananwetan dan Sukorejo. Ketiganya masuk wilayah administratif Kota Blitar," jelasnya.

Menurut Sugiharto, saat ini pengurusan sertifikat masih dalam proses, karena ada perubahan penambahan aset Polri yang merupakan hibah dari Pemkot Blitar.

"Ada satu paket. Terdiri tiga polsek itu dan satu rumah dinas kapolresta. Lokasi tiga polsek itu kami tukar guling dengan pemkot sudah selesai tahun 2008. Nah yang rumah dinas ini ada perluasan lahan yang merupakan hibah dari Pemkot dan baru diiurus Pemkot tahun ini," ungkap Sugiharto.

Sedangkan terkait status kepemilikan dari Mapolresta Blitar, sesuai Pedoman Penyelesaian Penguasaan Milik Belanda (P3MB) masih menunggu persetujuan dari Mabes Polri.

"Status tanah ini eigendom verponding atas nama Karel Hendrik Velsink. Luasnya 7.595 meter persegi. Sesuai P3MB harus dibeli dulu seharga Rp 1.796.076 dengan BPN wilayah Jatim," paparnya.

Berkaitan dengan itu, lanjut Sugiharto, pihak polresta mengaku sudah dua kali berkirim surat ke Kemenkeu. Isinya, surat permohonan permintaan tarif tanah dan bangunan Rp 0 untuk lokasi yang sekarang difungsikan sebagai Mapolresta Blitar. Namun belum mendapat tanggapan.

Menanggapi hal ini, Kepala BPN Kota yang juga Plt BPN Kabupaten Blitar, Winduno mengatakan, sertifikat aset negara pun harus melalui pengajuan.

"Memang harus ada pengajuan dan syaratnya pun tidak jauh beda dengan pengurusan sertifikat warga biasa, bukan aset negara. Namun dalam hal ini, kami akan lebih pro aktif menginformasikan pada teman-teman di Polsek dan polres supaya segera didaftarkan. Dengan begitu kami akan cepat bisa menindak-lanjuti untuk pembuatan sertifikat," ucap Winduno.

Sementara untuk wilayah Polres Blitar, Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya juga mengaku masih ada polsek di wilayah hukumnya yang tidak bersertifikat.

"Ada, tapi tidak banyak. Nanti saya kroscek dulu," katanya saat dihubungi. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini