Ribuan Karnopen Dimusnahkan Kejari Lamongan

Ribuan Karnopen Dimusnahkan Kejari Lamongan

Eko Sudjarwo - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 13:03 WIB
Ribuan Karnopen Dimusnahkan Kejari Lamongan
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Ribuan pil karnopen dan obat-obatan daftar G dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (1/11/2017). Selain obat-obatan daftar G, Kejari Lamongan juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kajari Lamongan, Budiah Yuliastuti mengungkapkan, pemusnahan barang bukti di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, kosmetik serta perkara tindak pidana ringan berupa arak, tuak dan bir. Budiah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan kalau Kejaksaan telah bekerja secara simultan dan serius.

"Pemusnahan ini menunjukkan kalau penegakan hukum di Lamongan telah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kajari Budiah kepada wartawan di kantornya Jalan Veteran.

Sementara Bupati Lamongan, Fadeli mengaku pemusnahan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. "Kita perlu melakukan proses sosialisasi kepada generasi muda agar tidak melanggar hukum karena yang terbanyak adalah anak muda," terangnya.

Seperti seremonial yang dilakukan rutin setiap tahun sebelumnya, dalam pemusnahan ini Kejari melibat unsur Forkopimda. Sejumlah pejabat yang nampak hadir tersebut d iantaranya Bupati Lamongan, Fadeli, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Ketua PN. Pelaksanaan pemusnahan juga dibarengi dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di antaranya 12 gram sabu, 4,95 gram ganja, 2.951 butir karnopen dalam 9 perkara, 104 double L dalam 1 perkara, 421 liter tuak dalam 24 jerigen pada 14 perkara, 128 arak dalam 108 botol dalam 6 perkara, 66 guinness bir hitam dalam 5 perkara, 70 botol bir bintang dan 39 HP. (fat/fat)
Berita Terkait