Gubernur Jatim akan Umumkan UMK Tahun 2018

Gubernur Jatim akan Umumkan UMK Tahun 2018

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 12:25 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2018 sudah ditandatangani Gubernur Soekarwo. Peraturan gubernur tentang UMK 2018 itu tinggal diumumkan saja.

"Sudah saya tanda tangani sebetulnya. Tinggal diumumkan saja," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo usai membuka Rapat Koordinasi Penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Tahun 2017 di Hotel Singgasana, Rabu (1/11/2017).

Berapa besaran kenaikan UMK Tahun 2018, Gubernur Jatim yang bisa disapa Pakde Karwo ini enggan menjelaskan.

"Nanti lah, daripada sampean beritane keliru. (nanti saja, dari pada anda beritanya keliru)," ujarnya.

Soekarwo menegaskan, dalam penetapkan UMK Tahun 2018, pihaknya menerapkan peraturan menteri atau dari pemerintah pusat.

"Sudah ada rumusannya di situ. Dan kita mengikuti peraturan menteri," tandasnya. (roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.