"Sudah saya tanda tangani sebetulnya. Tinggal diumumkan saja," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo usai membuka Rapat Koordinasi Penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Tahun 2017 di Hotel Singgasana, Rabu (1/11/2017).
Berapa besaran kenaikan UMK Tahun 2018, Gubernur Jatim yang bisa disapa Pakde Karwo ini enggan menjelaskan.
"Nanti lah, daripada sampean beritane keliru. (nanti saja, dari pada anda beritanya keliru)," ujarnya.
Soekarwo menegaskan, dalam penetapkan UMK Tahun 2018, pihaknya menerapkan peraturan menteri atau dari pemerintah pusat.
"Sudah ada rumusannya di situ. Dan kita mengikuti peraturan menteri," tandasnya. (roi/fat)