Dalam sidak tersebut bupati menemui langsung sejumlah warga yang tengah mengantre untuk mendapatkan layanan KTP elektronik maupun data kependudukan lainnya. Tak hanya itu saja Emil juga sempat melakukan pengecekan beberapa berkas pemohon yang telah diserahkan ke petugas.
"Kami ingin memastikan bahwa layanan yang diberikan Dispendukcapil itu benar-benar maksimal, sehingga meskipun mengantre mereka tetap terlayani dengan baik," katanya, Selasa (31/10/2017).
Terkait banyaknya antrean yang terjadi, bupati mengaku hal itu terjadi karena antara ketersediaan blanko KTP-El dari pemerintah pusat tidak sebanding dengan jumlah pemohon, sehingga pihaknya terpaksa melakukan pembatasan maksimal 100 pemohon perhari.
Alokasi pencetakan tersebut diprioritaskan untuk pemohon yang belum pernah memiliki KTP-El atau berstatus print ready record (PRR). Meski demikian pemerintah daerah juga memberikan beberapa alokasi kepada warga yang sangat membutuhkan atau darurat.
"Ini agar jumlah antrean tidak terlalu panjang dan ada kepastian layanan untuk bagi warga. Jangan sampai sudah mengantre lama ternyata tidak jadi terlayani," imbuhnya.
Dalam sidak tersebut bupati sempat menerima keluhan langsung dari salah seorang pemohon yang memiliki nomor antrean awal namun mendapat layanan belakangan.
"Kemudian saya telusuri ke dalam, ternyata ada sejumlah kekurangan, karena berkas itu masuk secara bergilir di empat loket, terkadang ada yang terhenti dan akhirnya terlewati oleh anteran di belakangnya," imbuhnya.
Untuk memperbaiki pelayanan tersebut, pihaknya meminta petugas melakukan pemanggilan pemohon sesuai dengan nama dan nomor urut. Sehingga seluruh pemohon biaa terlayani sesuai dengan nomor antrean yang dimiliki.
Sebelumnya, Dispendukcapil Trenggalek menerapkan pembatasan antrean maksimal 100 pemohon perhari untuk warga yang akan melakukan pencetakan KTP-El, kebijakan itu dilakukan selama 20 hari berturut-turut. Mengingingat jumlah blangko KTP yang tersedia saat ini hanya 2000 keping. (bdh/bdh)