Berdasarkan data yang dihimpun terbongkarnya kasus narkotika ini, lantaran dilaporkan anaknya kepada pihak berwajib. Keduanya menghisap sabu di kamar tidur rumahnya. Dalam pelaporan itu, anak tersangka menyerahkan barang bukti berupa rekaman orang tuanya yang asyik mengkonsumsi sabu. Dengan cepat polisi melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pasutri tersebut.
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal menyatakan pasutri tersebut sudah ketagihan barang haram tersebut sejak 2 tahun lalu.
"Dari pengakuan tersangka, mereka menggunakan sabu untuk doping terkait profesi mereka sebagai pengacara dan dosen," kata Kapolresta AKBP Alfian Nurizal, Selasa (31/10/2017).
Menurut Kapolresta Alfian, anaknya tidak tega melihat kedua orang tuanya menggunakan barang haram. Sehingga anak yang masih di bawah umur itu membuka kedok kedua orang tuanya dengan cara melapor ke polisi.
"Jadi anaknya ini tidak tega melihat perbuatan kedua orang tuanya kecanduan barang haram yang harganya mahal," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah paket hemat sabu seberat 0,6 gram dan bong atau alat hisap serta beberapa buah ponsel.
"Kita masih kembangkan dari mana dia (tersangka) mendapatkan barang haram itu," tandasnya.
Kini, pasutri tersebut dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 sub pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (fat/fat)











































