"Ada banyak tuntutan kami. Pertama kami menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 2015 tentang pengupahan," kata Koordinator lapangan Federasi Serikat Rakyat Pekerja (FSRP) Anthony Matondang (38), kepada detikcom, Selasa (31/10/2017).
Ini 5 tuntutan buruh yang disuarakan ke pemerintah:
1. Tolak Upah Minimum Provinsi
2. Menolak PP.78
3. Laksanakan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten)
4. Menolak Kenaikan Cukai Rokok yg mengakibatkan banyak perusahaan rokok yg melakukan PHK
5. Minta Gubernur Jatim segera menetapkan Pergub tentang Perlindungan Masyarakat Yang Mata Pencahariannya Tergeser Alih Teknologi
"Kami juga menuntut penetapan Peraturan Gubernur mengenai perlindungan masyarakat yang mata pencahariannya tergeser dari alih teknologi (mesin atau robot)," ujar Anthony.
Dari informasi yang dihimpun, ribuah buruh yang berunjuk rasa di Surabaya terdiri dari, Kota Surabaya sebanyak 5.000 pekerja, Kabupaten Sidoarjo 3.000 pekerja, Kabupaten Gresik 10.000 pekerja, Kab/Kota Pasuruan 3.000 pekerja dan Kab/Kota Mojokerto 2.000. (bdh/bdh)